MUSYAWARAH ANTAR DESA PROGRAM INOVASI DESA 2018
Program Inovasi Desa (PID) dirancang
untuk mendorong dan memfasilitasi penguatan kapasitas Desa yang diorientasikan
memenuhi pencapaian target RPJM, dan program prioritas Kementerian Desa PDTT,
melalui peningkatkan produktivitas perdesaan. Hal mendasar dalam rancang bangun PID adalah: a) inovasi atau kebaruan
dalam praktik pembangunan dan pertukaran pengetahuan. Inovasi ini dipetik dari realitas
atau hasil kerja desa-desa dalam melaksanakan kegiatan pembangunan yang didayagunakan
sebagai pengetahuan untuk ditularkan secara meluas; dan b) dukungan teknis dari
penyedia jasa layanan teknis secara profesional.
Kegiatan inovasi desa yang dilaksanakan oleh desa atas dasar
Keputusan Menteri Desa Nomor 48 tahun 2018 tentang Pedoman Umum Program Inovasi
Desa. Serta, Keputusan Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa
nomor 36 tahun 2018 Petunjuk teknis bantuan pemerintah pengelolaan pengetahuan
dan inovasi desa tahun anggaran 2018.
Bertempat di Pendopo Kecamatan
Kalipare Kabupaten Malang pada hari senin 27 Agustus 2018, digelar kegiatan
Musyawarah Antar Desa (MAD1) Program Inovasi Desa (PID). Dihadiri perwakilan
dari sembilan desa terdiri dari unsur Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa
(BPD), Tokoh Masyarakat (Tomas), Keterwakilan Perempuan. Kegiatan dilaksanakan
pukul 09.00WIB dan berakhir pada pukul 11.30WIB. Output dari MAD1 adalah sosialisasi PID dan terbentuknya tim
pelaksana inovasi desa (TPID) yang terdiri dari 7 orang. TPID yang terpilih
nantinya bertugas sampai dengan bulan desember 2018. Tugas TPID adalah
melakukan penggalian inovasi di 9 desa dan memotret untuk mendokumentasikan
inovasi.
Dalam forum musyawarah yang dibuka langsung oleh Sekretaris
kecamaatan (Sekcam) Bapak Darianto, S.Sos menyampaikan bahwa, “program inovasi
desa hasilnya tidak akan sama, menyesuaikan dengan kondisi desa masing-masing”.
Selain itu juga mengungkapkan kondisi geografis Kecamatan Kalipare bahwa, “di
Kalipare kebanyakan adalah tadah hujan, ini perlu dipikirkan inovasi apa yang
bisa diangkat dikecamatan Kalipare bisa berupa kerajinan atau berdasar potensi
desa yang ada”. Sambutan dan pengantar berikutnya disampaikan oleh Bapak
Iskandar Pendamping Ahli Pelayanan Sosial Dasar (PA PSD) Kabupaten Malang bahwa
“penemuan atau inovasi desa yang akan disampaikan di desa bisa sifatnya
sederhana, bermanfaat untuk masyarakat luas”. Serta “Penemuan yang disampai
tidak harus baru dan mutakhir” ungkap Bapak Iskandar. Hasil inovasi desa akan
di dokumetasikan oleh TPID kemudian akan diikutkan dalam bursa inovasi desa
yang digelar oleh Kabupaten Malang. Bursa inovasi desa mewadahi inovasi desa
Se-Kabupaten Malang sebagai media pembelajaran untuk desa.
Perlu diketahui, total dana program inovasi desa yang digelontorkan
pemerintah pusat berdasar Keputusan Menteri Desa Nomor 48 Tahun 2018 tercatat sebesar
Rp. 409.995.008.109,-. Kabupaten Malang mendapatkan total dana Program Inovasi
Desa untuk 33 Kecamatan sebesar Rp. 1.946.540.220,-. Sedangkan, di Kecamatan
Kalipare mendapatkan total dana sebesar Rp. 52.731.910,-. Dana yang diterima
akan digunakan untuk support program inovasi desa yang akan berakhir pada
desember 2018.