DESA SERENTAK PASANG PAPAN KETERBUKAAN INFORMASI ANGGARAN 2018
Salam berdesa untuk desa tercinta,
Pada kesempatan yang indah ini, Ayo kita mulai merapatkan barisan untuk
menciptakan semangat dalam Desa Membangun Indonesia.
Lahirnya Undang – Undang No 6 Tahun
2014 Tentang Desa, Merupakan Jembatan bagi desa, untuk dapat merubah kesan desa
yang dianggap tertinggal menjadi lebih maju dan mandiri dengan tetap menjaga
kearifan lokalnya. Semangat ini harus tersampaikan kepada masyarakat, dengan
tujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat terhadap pembangunan desa. Maka, Selaku Pendamping desa mendorong dalam
peningkatan partisipasi masyarakat salah satunya dengan cara keterbukaan
informasi penganggaran di desa.
Landasan keterbukaan informasi di
desa berdasarkan pada UU No 6 tahun 2014 Tentang Desa, pasal 24 huruf D,
Berbunyi: penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan asas: Huruf D yaitu
“Keterbukaan”, Selanjutnya pada pasal
68 ayat 1 Huruf a dimana masyarakat desa berhak, yaitu : Meminta dan
mendapatkan informasi dari pemerintah
desa serta mengawasi kegiatan
penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan
kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.
Dalam isi Peraturan diatas, pada
dasarnya masyarakat desa mempunyai hak untuk mendapatkan dan bahkan meminta
Informasi terkait kegiatan di bidang penyelenggaraan pemerintah desa, bidang pelaksanaan
pembangunan desa, bidang pembinaan kemasyarakatan desa, dan bidang pemberdayaan
masyarakat desa, yang tujuannya adalah sebagai bentuk pengawasan bersama
terhadap pembangunan yang ada di desa.
Pemerintah desa bersama
pendamping desa menciptakan bentuk transparansi dalam penyelenggaraan
pemerintahan, tentu sesuai dengan aturan yang berlaku. Undang – undang no 14
tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, dengan mengedepankan
kepentingan bersama dan tidak menimbulkan yang dapat merugikan kepentingan
umum, Seperti: menghambat proses penegakan hukum, mengganggu kepentingan
perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan
usaha tidak sehat, dapat mengancam pertahanan dan keamanan negara, mengungkap
kekayaan alam Indonesia, merugikan ketahanan ekonomi nasional, merugikan
kepentingan hubungan luar negeri serta informasi yang tidak boleh di ungkapkan
berdasarkan undang – undang . Serta,
Undang – undang No 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang – undang No 11 Tahun
2008 Informasi dan Transaksi Elektronik. Media Keterbukaan Informasi juga dapat
disampaikan melalui media online. Dewasa ini kita juga perlu dan memahami
bersama batasan–batasan dalam penggunaan atau pun pemanfaatan media informasi
elektronik dengan tetap mempertanggung jawabkan serta mengedepankan, asas
kepastian hukum, iktikad baik dan kebebasan memilih teknologi atau netral
teknologi.
Langkah awal pendamping desa
untuk membantu masyarakat desa mengetahui setiap kegiatan yang ada di desa
salah satunya adalah mendorong desa supaya memasang baner atau papan informasi
yang berisi penggunaan anggaran tahun berjalan di tempat - tempat strategis di
wilayahnya, agar masyarakat desa
mengetahui besaran dan lokasi pembangunan desa.
Hal tersebut sejalan berdasarkan
Undang – Undang No 6 Tahun 2014 Tentang Desa Pasal 82 yang berbunyi: Ayat 1 :
masyarakat desa berhak mendapatkan informasi mengenai rencana dan pelaksanaan
pembangunan desa; Ayat 2 : masyarakat
desa berhak melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan pembangunan desa; Ayat 3
: masyarakat desa melaporkan hasil pemantauan dan berbagai keluhan terhadap
pelaksanaan pembangunan desa kepada pemerintah desa dan badan permusyawaratan
desa; Ayat 5: masyarakat desa berpartisipasi dalam musyawarah desa untuk
menanggapi laporan pelaksanaan pembangunan desa.
Proses keterbukaan informasi di
Kecamatan Kalipare Kabupaten Malang, sudah dilaksanakan sejak 2017 hingga sekarang
2018. Kegiatan rutin yang sudah dilaksanakan oleh desa adalah membuat banner
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Dalam APBDes memuat secara rinci
penggunaan dana desa tahun berjalan, bahkan ada desa yang menyebutkan titik lokasi
kegiatan itu akan dilaksanakan. Banner APBDes rata-rata desa di Kecamatan
Kalipare membuat ukuran sebesar 2x3 meter. Pemasangan banner dilakukan di
tempat-tempat strategis desa seperti; kantor desa, prempatan atau pertigaan
jalan, tempat-tempat yang sering dilewati warga desa, dan depan balai dusun.
Dokumentasi keterbukaan informasi APBDes 2018








