Profil Kecamatan Kalipare

Kecamatan Kalipare merupakan salah satu dari 33 Kecamatan di wilayah Kabupaten Malang. Terletak di bagian Malang Selatan yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Blitar. Batas wilayah Kecamatan Kalipare sebagai berikut:
a.         Sebelah Utara       : Kecamatan Sumberpucung
b.         Sebelah Timur      : Kecamatan Pagak
c.          Sebelah Selatan    : Kecamatan Donomulyo
d.         Sebelah Barat        : Kabupaten Blitar
Berdasarkan Kondisi geografinya berada pada koordinat 21,95 0 – 29,61 0 BT dan 9,400 –16,48 0 LS daerah Malang bagian selatan dengan keadaan permukaan tanah datar sampai berombak mencapai 35% dari seluruh luas wilayah Kecamatan Kalipare, sedang sisanya (65%) merupakan dataran yang berombak berbukit, dengan Luas keseluruhan wilayah kecamatan adalah 105.39 km2 Kecamatan Kalipare terletak pada lajur Pegunungan Kendeng dengan struktur tanah datar bergelombang dengan ketinggian 293 diatas permukaan laut curah hujan rata-rata 2107 mm/tahun dengan suhu rata-rata 23 -30 0 C.

Luas kawasan Kecamatan Kalipare secara keseluruhan adalah sekitar 105.39, secara administrasi Kecamatan Kalipare dalam 37 Dusun, 60 RW dan 482 RT. Kecamatan Kalipare merupakan Kecamatan pinggiran (Malang bagian selatan). Kehidupan masyarakat Kecamatan Kalipare heterogen. Pola kehidupan Gotong-royong masih sangat kental dengan masih memegang tradisi leluhur (Budaya Selamatan, Bersih Desa, Sadranan dll).

Pemerintah Kabupaten Malang terus berupaya meningkatkan pembangunan di wilayah Kabupaten Malang, baik pembangunan yang bersifat fisik maupun yang non fisik disemua Bidang. Dalam rangka mewujudkan visi dan misi Kabupaten Malang, Terwujudnya Masyarakat Kabupaten Malang yang Mandiri, Agamis, Demokratis, Produktif, Maju, Aman, Tertib dan Berdaya Saing (MADEP MANTEP MANETEP) maka daerah-daerah terus dipacu dan didorong perkembangannya. Wilayah-wilayah kecamatan dikembangkan sesuai potensi daerah.

Melalui program-program pembangunan yang bersumber dari dana APBD Kabupaten, APBD Provinsi dan APBN daerah-daerah di wilayah Kebupaten Malang didorong untuk terus berkembang dan maju. Sinergi dengan visi dan misi Kabupaten Malang, visi dan semangat UU Nomor 6 tahun 2014 memberikan kewenangan kepada desa untuk mengelola pembangunan berskala desa. Selain itu, sesuai dengan Permendesa No.3 tahun 2015 tentang Pendamping Desa, Desa mendapatkan tenaga Pendamping Desa (PD tingkat kecamatan), Pendamping Lokal Desa (PLD tingkat desa) diharapkan sinergitas desa dengan pendamping dapat terbangun dengan baik dan ke depan desa akan semakin berkembang menjadi lebih kuat, maju dan mandiri.

Subscribe to receive free email updates: