INI TOTAL DANA DESA DI KECAMATAN KALIPARE TAHUN 2018
Pada Tahun 2018 ini adalah tahun
ke-4 dalam penggunaan Dana Desa yang sudah dimulai sejak tahun 2015. Program
yang sejalan dengan Nawacita Presiden Kita poin ke 3 yaitu: membangun Indonesia
dari pinggiran dengan memperkuat daerah–daerah dan Desa dalam kerangka Negara
Kesatuan. Perkembangan pembangunan melalui dana desa saat ini mulai dirasakan
manfaatnya oleh masyarakat baik dalam kegiatan infrastruktur dan Juga Kegiatan
Pemberdayaan, Misalnya: Bedah Rumah, Perbaikan Jalan Jembatan. Bidang
Pemberdayaan dapat memberikan penguatan terhadap Badan Usaha Milik Desa
(BUMDes), memberikan penguatan masyarakat bidang ekonomi dan layanan sosial
dasar. Pemerintah pusat di tahun 2015 menganggarkan Dana Desa sebesar 20,76T,
tahun 2017 sebesar 46,98T, tahun 2017 sebesar 60T, tahun 2018 sebesar 60T.
Prioritas penggunaan dana desa hanya
berfokus pada dua bidang pembangunan dan bidang pemberdayaan, Berdasarkan
Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 19
Tahun 2017 Tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2018 Pasal 4
Ayat 1 dan diteruskan ke pada Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2018 tentang
Besaran dan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2018.
Total anggaran dana desa di 33
kecamatan di Kabupaten Malang total sebesar Rp. 314.215.308.000,-. Kecamatan Kalipare terdiri dari sembilan
desa mendapatkan total dana desa sebesar Rp.
7.617.022.000, penerimaan tersebut
dengan rincian per desa sebagai berikut:
|
No
|
Nama
Desa
|
Total
Dana Desa 2018 yang diterima
|
|
1
|
Sukowilangun
|
805.417.000
|
|
2
|
Arjowilangun
|
976.187.000
|
|
3
|
Arjosari
|
1.046.859.000
|
|
4
|
Kalirejo
|
768.212.000
|
|
5
|
Kalipare
|
914.583.000
|
|
6
|
Sumberpetung
|
865.123.000
|
|
7
|
Putukrejo
|
742.914.000
|
|
8
|
Tumpakrejo
|
760.957.000
|
|
9
|
Kaliasri
|
736.770.000
|
|
Total
|
7.617.022.000
|
|
Penyaluran Dana Desa tahun 2018
berbeda dengan tahun sebelumnya, perbedaannya terdapat pada tahapan pencairan.
Pencairan 2017 dilakukan dua tahap yaitu 60% dan 40%. Tahun 2018 berdasarkan
PMK 225/PMK.07/2017 tentang perubahan kedua atas peraturan menteri keuangan Nomor
50/PMK.07/2017 tentang pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa,
menyebutkan di pasal 99 ayat 2 bahwa penyaluran dana desa dilakukan secara
bertahap dengan tahapan I sebesar 20%, II sebesar 40%, III sebesar 40%.
|
No.
|
Nama
Desa
|
Pencairan
Tahap 1 (20%)
|
Pencairan
Tahap 2 (40%)
|
Pencairan
Tahap 3 (40%)
|
Total
|
|
1
|
Sukowilangun
|
161.083.400
|
322.166.800
|
322.166.800
|
805.417.000
|
|
2
|
Arjowilangun
|
195.237.400
|
390.474.800
|
390.474.800
|
976.187.000
|
|
3
|
Arjosari
|
209.371.800
|
418.743.600
|
418.743.600
|
1.046.859.000
|
|
4
|
Kalirejo
|
153.642.400
|
307.284.800
|
307.284.800
|
768.212.000
|
|
5
|
Kalipare
|
182.916.600
|
365.833.200
|
365.833.200
|
914.583.000
|
|
6
|
Sumberpetung
|
173.024.600
|
346.049.200
|
346.049.200
|
865.123.000
|
|
7
|
Putukrejo
|
148.582.800
|
297.165.600
|
297.165.600
|
742.914.000
|
|
8
|
Tumpakrejo
|
152.191.400
|
304.382.800
|
304.382.800
|
760.957.000
|
|
9
|
Kaliasri
|
147.354.000
|
294.708.000
|
294.708.000
|
736.770.000
|
Besarnya dana desa yang diterima
desa harapannya dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk kepentingan masyarakat
khususnya di Kecamatan Kalipare, tentunya tetap berlandaskan dengan peraturan
yang berlaku. Pendamping Desa mengacu pada tugas pokok dan fungsi pendampingan
siap sedia mendampingi desa dalam proses perencanaan, pelaksanaan, dan
pelaporan yang berasaskan transparansi dan akuntabilitas.
Pendamping Desa juga menjadi partner desa untuk
mensukseskan kegiatan yang ada di desa berhubungan dengan dana desa. Selain
itu, sinergitas antara stakeholder Pemerintah Kecamatan, Pemerintah Desa,
Pendamping desa perlu ditingkatkan. Komunikasi yang apik dan saling sinergi
sangat berpengaruh terhadap suksesnya realisasi dana desa di wilayah Kecamatan
Kalipare. (PLD_PD)