INI TOTAL DANA DESA DI KECAMATAN KALIPARE TAHUN 2018

Pada Tahun 2018 ini adalah tahun ke-4 dalam penggunaan Dana Desa yang sudah dimulai sejak tahun 2015. Program yang sejalan dengan Nawacita Presiden Kita poin ke 3 yaitu: membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah–daerah dan Desa dalam kerangka Negara Kesatuan. Perkembangan pembangunan melalui dana desa saat ini mulai dirasakan manfaatnya oleh masyarakat baik dalam kegiatan infrastruktur dan Juga Kegiatan Pemberdayaan, Misalnya: Bedah Rumah, Perbaikan Jalan Jembatan. Bidang Pemberdayaan dapat memberikan penguatan terhadap Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), memberikan penguatan masyarakat bidang ekonomi dan layanan sosial dasar. Pemerintah pusat di tahun 2015 menganggarkan Dana Desa sebesar 20,76T, tahun 2017 sebesar 46,98T, tahun 2017 sebesar 60T, tahun 2018 sebesar 60T.

Prioritas penggunaan dana desa hanya berfokus pada dua bidang pembangunan dan bidang pemberdayaan, Berdasarkan Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2018 Pasal 4 Ayat 1 dan diteruskan ke pada Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2018 tentang Besaran dan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2018.

Total anggaran dana desa di 33 kecamatan di Kabupaten Malang total sebesar Rp. 314.215.308.000,-. Kecamatan Kalipare terdiri dari sembilan desa mendapatkan total dana desa sebesar Rp. 7.617.022.000, penerimaan tersebut dengan rincian per desa sebagai berikut:

No
Nama Desa
Total Dana Desa 2018 yang diterima
1
Sukowilangun
805.417.000
2
Arjowilangun
976.187.000
3
Arjosari
1.046.859.000
4
Kalirejo
768.212.000
5
Kalipare
914.583.000
6
Sumberpetung
865.123.000
7
Putukrejo
742.914.000
8
Tumpakrejo
760.957.000
9
Kaliasri
736.770.000
Total
7.617.022.000

Penyaluran Dana Desa tahun 2018 berbeda dengan tahun sebelumnya, perbedaannya terdapat pada tahapan pencairan. Pencairan 2017 dilakukan dua tahap yaitu 60% dan 40%. Tahun 2018 berdasarkan PMK 225/PMK.07/2017 tentang perubahan kedua atas peraturan menteri keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa, menyebutkan di pasal 99 ayat 2 bahwa penyaluran dana desa dilakukan secara bertahap dengan tahapan I sebesar 20%, II sebesar 40%, III sebesar 40%.

Berikut ini adalah tahapan/skema pencairan dana desa di Kecamatan Kalipare tahun 2018:
No.
Nama Desa
Pencairan Tahap 1 (20%)
Pencairan Tahap 2 (40%)
Pencairan Tahap 3 (40%)
Total
1
Sukowilangun
 161.083.400
 322.166.800
 322.166.800
 805.417.000
2
Arjowilangun
 195.237.400
 390.474.800
 390.474.800
 976.187.000
3
Arjosari
 209.371.800
 418.743.600
 418.743.600
 1.046.859.000
4
Kalirejo
 153.642.400
 307.284.800
 307.284.800
 768.212.000
5
Kalipare
 182.916.600
 365.833.200
 365.833.200
 914.583.000
6
Sumberpetung
 173.024.600
 346.049.200
 346.049.200
 865.123.000
7
Putukrejo
 148.582.800
 297.165.600
 297.165.600
 742.914.000
8
Tumpakrejo
 152.191.400
 304.382.800
 304.382.800
 760.957.000
9
Kaliasri
 147.354.000
 294.708.000
 294.708.000
 736.770.000

Besarnya dana desa yang diterima desa harapannya dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk kepentingan masyarakat khususnya di Kecamatan Kalipare, tentunya tetap berlandaskan dengan peraturan yang berlaku. Pendamping Desa mengacu pada tugas pokok dan fungsi pendampingan siap sedia mendampingi desa dalam proses perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan yang berasaskan transparansi dan akuntabilitas.

Pendamping Desa juga menjadi partner desa untuk mensukseskan kegiatan yang ada di desa berhubungan dengan dana desa. Selain itu, sinergitas antara stakeholder Pemerintah Kecamatan, Pemerintah Desa, Pendamping desa perlu ditingkatkan. Komunikasi yang apik dan saling sinergi sangat berpengaruh terhadap suksesnya realisasi dana desa di wilayah Kecamatan Kalipare. (PLD_PD)

Subscribe to receive free email updates: