Bersama Pendamping Desa: Koordinasi Progres Penyusunan RKPDes Tahun 2019
Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
114 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa dan Peraturan Bupati Malang
Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman dan Tata Cara Penyusunan RPJMDes dan RKPDes,
pada buan juli sampai dengan akhir september (tahun berjalan) desa harus
menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) untuk tahun berikutnya. Sebelum
menyusun RKPDes sesuai aturan tersebut, desa harus membentuk tim penyusun
RKPDes yang terdiri maksimal 11 orang anggota melalui Musyawarah Desa (Musdes).
Di Kalipare, sembilan desa pada bulan September sudah
melakukan Musyawarah Desa (Musdes) pembentukan tim penyusun RKPDes. Seiring
berjalannya waktu, tim yang sudah terbentuk belum dapat berjalan dengan
maksimal sesuai dengan aturan yang berlaku. Pendamping Desa dan Pendamping
Lokal Desa Kecamatan Kalipare melakukan koordinasi dengan pihak kecamatan untuk
mengadakan pertemuan dengan desa. Pertemuan tingkat kecamatan ditujukan untuk
koordinasi progres pelaksanaan penyusunan RKPDes 2019 dan penyampaian kendala
di masing-masing desa.
Bertempat di
Pendopo Kecamatan Kalipare pada hari Kamis tanggal 25 Oktober 2018 pukul 09.00WIB
melakukan rapat koordinasi. Kegiatan koordinasi dihadiri oleh Kepala Desa,
Sekdes, Tim Penyusun RKPDes tahun 2019. Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Bapak
Darianto menyampaikan dalam sambutannya “Harapan kami bisa selesai sebelum
nanti akan disampaikan ke kabupaten. Tim penyusun juga harus aktif untuk
konsultasi ke kecamatan juga dengan Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa”.
Selain itu, Junaidi (Pendamping Desa Pemberdayaan) juga menyampaikan bahwa,
“Kegiatan ini kami koordinasikan dengan kecamatan, karena banyak sekali desa
yang masih bingung setelah tim RKPDes dibentuk. Sebetulnya saat penyusunan
RKPDes sudah kami sampaikan tentang tahapannya”.
Sesuai dengan peraturan diatas diharapkan desa juga
sudah menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebagai kelengkapan dari RKPDes
2019. Didik Triananto (Pendamping Desa Teknik infrastruktur) juga menyampaikan “pada
intinya Hasil dari pendampingan beberapa desa sudah menyusun RKPDes tahun 2018
sesuai dengan aturan yang belaku yaitu dilampiri dengan RAB”. Bapak Slimuryanto
(Kades Sukowilangun) menyampaikan “Berkaitan dengan RAB desain dapat disusun
lebih baik lagi, desa punya karakteristik masing–masing, harapannya bisa lebih
bersinergi bersama dengan pendamping”.
Dalam koordinasi progres penyusunan RKPDes disepakati
untuk membuat rencana kerja tindak lanjut (RKTL). Tujuan dari RKTL ini adalah
untuk melakukan supervisi Pendamping Desa, Pendamping Lokal Desa dan Kecamatan
(yang membidangi) kepada desa dalam hal penyusunan RKPDes 2019. Sehingga
dokumen RKPDes 2019 dapat segera ditetapkan dan menjadi acuan menyusun Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2019. (by. PLD_PD)